Jakarta, GPriority.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan e-BPKB sejak Maret 2025. E-BPKB berlaku bagi kendaraan roda empat yang diproduksi setelah pemberlakuan digitalisasi.
“Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik,” jelas Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan, penerapan e-BPKB bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keabsahan dokumen kendaraan yang dimiliki. Dari segi pembiayaan, tidak ada perbedaan antara BPKB print dengan digital.
Menurutnya, pemberlakuan e-BPKB ini juga menjadi salah satu komitmen Korlantas di tengah kemajuan teknologi.
“Tidak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti di situ bisa di capture dan setelah itu muncul datanya,” ujar Kombes Pol. Sumardji.
Selain itu, e-BPKB juga memiliki manfaat lainnya, yaitu e-BPKB dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
Lalu, e-BPKB menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi. Selanjutnya, e-BPKB mempermudah proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang.
Adapun, pemilik e-BPKB dapat langsung melakukan validasi data BPKB melalui smartphone melalui teknologi NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store dan App Store.
Foto: istimewa

One thought on “Sudah Berlaku, Apa Manfaat e-BPKB?”
Comments are closed.