Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kerja sama dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran melalui sistem Whistleblowing System (WBS), guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di sektor perdagangan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra, dan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, di Auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6). Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang berakhir pada Oktober 2024.
“Penyediaan dan pemanfaatan saluran WBS yang kredibel, responsif, dan akuntabel secara optimal akan membantu Kementerian Perdagangan dalam mendeteksi dan mengatasi masalah,” ujar Putu. Ia menambahkan bahwa saluran WBS memungkinkan pihak internal maupun eksternal, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan Kemendag.
Saluran WBS dapat diakses melalui situs web Kemendag yang dialihkan ke situs web Inspektorat Jenderal (https://itjen.kemendag.go.id/modules/pelaporan/wbs) serta situs web seluruh unit Eselon I Kemendag.
Dalam perjanjian kerja sama ini, terdapat empat tahapan penanganan pelaporan dugaan pelanggaran, yaitu penerimaan laporan pengaduan, verifikasi, pemeriksaan atau investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Agar pelanggaran dapat ditangani secara optimal, aduan dugaan harus dilengkapi dengan bukti dukung serta memenuhi unsur 5W+1H (Who, What, When, Where, Why, How).
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menyampaikan bahwa semua sistem dan regulasi antikorupsi tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen nyata dari pimpinan organisasi. “Pimpinan organisasi selalu dilihat dan dicontoh. Jika pimpinan transparan dan berani menindaklanjuti laporan, jajarannya akan mengikuti,” tuturnya.
Eko juga mengapresiasi Kemendag atas kelanjutan kerja sama dengan KPK. Baginya, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menunjukkan komitmen kuat menjaga integritas lembaga dan mendorong transparansi.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di bidang perdagangan semakin baik dan bersih, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Foto: Kemendag
