Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin (Novita-Artya) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Selasa (8/7) di Jakarta.
Mahkamah menyatakan Paslon Nomor Urut 2 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa selisih suara antara Pemohon dan Paslon Nomor Urut 3, Angela Idang Belawan dan Suhuk (Angela-Suhuk), mencapai 2.302 suara. Padahal, sesuai ketentuan, batas maksimal selisih suara yang diizinkan untuk mengajukan gugatan adalah 416 suara.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arsul.
Meski telah memberikan ruang pembuktian dalam persidangan, Mahkamah menyatakan dalil-dalil pokok pemohon tidak terbukti, termasuk tuduhan politik uang dan kontrak politik oleh Paslon Angela-Suhuk.
Mahkamah menilai tidak ada bukti pembagian uang kepada pemilih oleh tim Angela-Suhuk selama masa kampanye maupun saat pemungutan suara. Pengawasan langsung Bawaslu juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang relevan dan tidak ada rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena politik uang.
Terkait tudingan kontrak politik yang disebut menyerupai pola yang menyebabkan diskualifikasi Paslon Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah dalam Pilbup Mahakam Ulu sebelumnya, Mahkamah menilai hal itu tidak terbukti. Program yang disampaikan Paslon Angela-Suhuk, seperti alokasi dana kampung, dana ketahanan keluarga, dan dana RT, dinilai sebagai janji politik yang sah dan bagian dari visi, misi, serta program kerja.
“Janji tersebut bukan bentuk vote buying selama tidak dituangkan dalam kontrak tertulis yang bersifat mengikat antara calon dengan pemilih,” tegas Mahkamah.
Mahkamah juga mencatat bahwa dalil serupa dilakukan oleh Pemohon sendiri, yaitu menjanjikan dana bantuan pembinaan dan operasional RT sebesar Rp250 juta per tahun dalam kampanyenya. Selain itu, Panwas Kecamatan yang hadir saat kampanye Paslon Angela-Suhuk di Kampung Batu Majang tidak mencatat adanya pelanggaran.
Sebelumnya, Pemohon menuding Angela-Suhuk melanjutkan praktik kontrak politik yang dilakukan paslon anak Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, serta melakukan vote buying di beberapa kecamatan dengan nominal Rp1–2 juta per pemilih.
Namun, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak dapat dibuktikan oleh Mahkamah.
Dalam petitumnya, Paslon Novita-Artya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tentang penetapan hasil perolehan suara dan mendiskualifikasi Angela-Suhuk, atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan. Permohonan tersebut kini resmi ditolak Mahkamah.
Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Owena-Stanislaus karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui kontrak politik dengan ketua RT.
Foto:dok.MK
