Aturan Cuti Bersama Bagi Swasta saat 18 Agustus, Apakah Wajib?

Ilustrasi pekerja swasta. Foto: smallbiztrends.com Ilustrasi pekerja swasta. Foto: smallbiztrends.com

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, apakah aturan ini berlaku bagi pekerja sektor swasta?

Seperti diketahui, pada Kamis (7/8) aturan cuti bersama termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Keputusan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi swasta, libur pada 18 Agustus 2025 bersifat fakulatif atau pilihan. Namun, berbeda untuk ASN cuti ini dilakukan sesuai ketentuan SKB.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pemberlakuan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan, termasuk pengaturan dalam kerja bersama.

Artinya, jika perusahaan memutuskan untuk tidak meliburkan, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan upah seperti biasa.

One thought on “Aturan Cuti Bersama Bagi Swasta saat 18 Agustus, Apakah Wajib?

Comments are closed.