Jakarta, GPriority.co.id – Setelah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak main-main, KPK akan menelusuri dana tersebut hingga ke mantan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah.
Latar Belakang dan Riwayat Pendidikan
Ida Fauziyah sendiri sebelumnya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2019-2024 di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Berikut adalah profil lengkap mantan Menaker Ida Fauziyah.
Karier Politik dan Organisasi
Ida Fauziyah lahir di Mojokerto pada 17 Juli 1969. Ia menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel dari tahun 1989 hingga 1993. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S-2 Magister Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama dan melanjutkan studi S-3 Ilmu Pemerintahan di IPDN.
Pada tahun 1999, Ida Fauziyah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (2009-2012) dan anggota Badan Musyawarah DPR RI (2012-2014).
Puncaknya, ia diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan dari tahun 2019 hingga mengundurkan diri pada tahun 2024. Ida bersama Abdul Halim Iskandar mengundurkan diri untuk kembali maju sebagai calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Kritik dari Kalangan Buruh
Selain aktif di panggung politik nasional, Ida juga aktif berorganisasi. Ia pernah menjadi Ketua Umum Fatayat NU dari tahun 2010 hingga 2015 dan tercatat sebagai Penasihat Forum Parlemen untuk Kependudukan & Pembangunan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Selama menjabat, Ida Fauziyah dinilai tidak memiliki keberpihakan pada kaum buruh. Ketua KSPI, Said Iqbal, bahkan pernah menjuluki Ida sebagai “menteri terburuk” karena tiga hal besar yang terjadi selama ia menjabat:
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang hanya 1 persen, yang mendapatkan kecaman keras, terutama dari kalangan buruh.
Jaminan Hari Tua (JHT) yang aturannya saat itu memicu polemik karena baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Tidak menyuarakan aspirasi buruh saat pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketiga hal ini menjadi sorotan utama yang membuat Ida Fauziyah dikritik keras oleh serikat buruh di Indonesia.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
