Resmi Dibentuk, Menko PMK Belum Bisa Pastikan Posisi Kementerian Haji dan Umrah 

Menko PMK, Pratikno bicara soal Kementerian Haji dan Umrah/Foto : Dok Fifi Abdurahman Menko PMK, Pratikno bicara soal Kementerian Haji dan Umrah/Foto : Dok Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno belum bisa memastikan posisi Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk tersebut. 

Sebab, kata dia, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait apakah kementerian baru tersebut akan berada di bawah koordinasi Kemenko PMK atau tidak.

Pratikno mengaku, dirinya juga tengah menunggu penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait hal tersebut.

“Kita tunggu juga nanti dari KemenPAN-RB. Kalau Badan Haji berstatus sebagai badan di dalam koordinasi Kemenko PMK. Kalau yang mengatur penataan begini kan KemenPAN-RB nanti,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Selasa (26/8).

Sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah itu diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI darI fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum Cucun meminta persetujuan peserta sidang terkait RUU tersebut, terlebih dahulu ia memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk memaparkan poin-poin penting dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah itu.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah” ucap Marwan, disiarkan dari YouTube TVR Parlemen.

Setelahnya, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan peserta sidang terkait RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Terkait, Keppres tentang penunjukan Menteri Haji dan Umrah kemungkinan akan diterbitkan pekan ini. 

Sebagai informasi, Kementerian baru ini merupakan perubahan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal pemerintahannya. 

BP Haji mendapat mandat mengelola ibadah haji mulai 2026, menggantikan peran Kementerian Agama.

Pewarta : Fifi Abdurahman