Menkes Ungkap Kemungkinan Penetapan Kasus Keracunan MBG jadi KLB Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers penanggulangan KLB Program MBG di Kemenkes RI, Kamis (2/10)/Foto Tangkapan Layar YouTube Kemenkes RI Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers penanggulangan KLB Program MBG di Kemenkes RI, Kamis (2/10)/Foto Tangkapan Layar YouTube Kemenkes RI

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan peluang penetapan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) secara nasional. 

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait penetapan status KLB nasional pada kasus keracunan MBG.

Menurut Budi, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus keracunan MBG dapat ditetapkan sebagai KLB nasional. Kriteria itu telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan presiden.

“Kalau KLB nial menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di undang-undang dan peraturan presidennya. Saya gak inget sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti sekali bisa jawab sekarang, tapi nanti bisa ditanyakan ke teman-teman, untuk jadi KLB nasional harus ada berapa provinsi, berapa ini, berapa lama ini ada,” kata Budi kepada wartawan usai konferensi pers penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Program MBG di Kemenkes RI, Kamis (2/10).

Meski demikian, Budi menyebutkan bahwa secara umum, kejadian keracunan makanan dapat dikategorikan sebagai KLB jika ditemukan dua kasus atau lebih.

“Kalau ketentuan KLB itu kalau ada dua kasus keracunan makanan, itu definisinya. Tapi kalau KLB-nya KLB nasional, lokal, saya nggak hafal, itu ada kriteria,” ucapnya.

Saat ditanya apakah kasus keracunan MBG yang terjadi saat ini dapat dikategorikan sebagai KLB nasional, Budi mengatakan hal tersebut bergantung pada jumlah total kejadian yang terjadi di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dia bukan hanya dari sisi jumlah, tapi juga dari berapa provinsi, berapa kabupaten, kota untuk bisa didefinisikan KLB regional ataupun KLB nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penanganan KLB menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau ada kejadian keracunan atau KLB, itu di tempatnya Kemendagri. Kemendagri sudah mengeluarkan aturan gugus cepat yang isinya adalah teman-teman dari Dinas Kesehatan, RSUD, sekolah-sekolah, dan dari Kementerian Kesehatan,” ucap Budi.

“Kita ingin memastikan kalau ada KLB itu bisa ditangani cepat oleh para Puskesmas, hasilnya diperiksa di Laboratorium Kesehatan Masyarakat, kalau perlu dirawat sehingga dimasukkan ke Rumah Sakit,” pungkasnya.

Diketahui, kasus keracunan program MBG telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah mencapai ribuan kasus. 

Beberapa daerah bahkan telah menetapkan status KLB akibat keracunan massal yang diduga berasal dari makanan dalam program MBG.

Pewarta : Fifi Abdurahman