Jawa Barat, GPriority.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengumumkan rencananya untuk lebih mendisiplinkan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Selasa (7/10), melalui daftar bulanan pegawai “paling malas” di provinsinya, Dedi akan mengumumkan tingkat kehadiran serta kinerja pegawai Pemprov Jabar.
Dedi menyebut, rencana tersebut akan mulai diluncurkan pada 1 November 2025 mendatang, dengan bertujuan memotivasi pegawai yang berkinerja buruk untuk meningkatkan kinerjanya.
“Setiap bulan, publik akan dapat melihat pegawai mana yang memiliki kehadiran terendah dan kinerja terburuk, dan nama mereka akan diunggah di media sosial,” kata Dedi setelah memberikan sambutan kepada para pegawai negeri sipil di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, beberapa waktu lalu.
Dedi menambahkan, pemerintahannya juga akan melakukan evaluasi, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemindahan pegawai yang dianggap tidak produktif ke departemen lain.
Sementara itu, Dedi juga telah mengeluarkan surat edaran yang mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, juga masyarakat di daerahnya untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Dedi menilai, gerakan tersebut guna menjalankan prinsip silih asah, silih asih, serta silih asuh.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD/03.04/KESRA (tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu), dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 (Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).
“Kontribusi sederahana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” tulis Dedi pada keterangan tertulisnya seperti dikutip GPriority pada Selasa (7/10).
Agar lebih transparan, nantinya laporan penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut akan disampaikan kepada publik lewat aplikasi Sapawarga serta Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat. Selain itu, juga akan diumumkan melalui akun media sosial dengan menyematkan tagar #RereonganPoeIbu berserta #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
“Pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Dedi sembari menambahkan, untuk instansi pemerintahan lainnya serta swasta, pengawasannya akan berada di tangan pimpinan tiap instansi.
