Adian Napitupulu Desak Komisi Aplikator Ojol Tak Lebih dari 10 Persen

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu usai menghadiri diskusi bersama sejumlah aplikator transportasi online dan komunitas ojol di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (27/10). Foto: GPriority/Dimas A Putra Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu usai menghadiri diskusi bersama sejumlah aplikator transportasi online dan komunitas ojol di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (27/10). Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya meminta batas maksimal komisi aplikator transportasi online atau ojek online tidak lebih dari 10 persen bagi seluruh aplikator yang ada di tanah air.

“Begini, maksimal per hari ini, per saat ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen. All in,” ujar Adian usai menghadiri diskusi dengan sejumlah Aplikator transportasi online serta komunitas ojol di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (27/10).

Ia menjelaskan, di sejumlah negara lain, sistem kerja sama antara aplikator dan pengemudi sudah beralih dari sistem komisi ke sistem biaya tetap atau berlangganan. Dalam skema tersebut, pengemudi membayar biaya langganan bulanan kepada aplikator, sementara perusahaan aplikasi wajib mendistribusikan order secara adil kepada mereka.

“Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu. Tapi karena kita belum sampai titik itu, kita masih berbicara tentang komisi aplikasi, maka per hari ini kita menuntut 10 persen maksimal,” lanjutnya.

Disisi lain, Adian turut menyoroti soal kesejahteraan pengemudi. Ia menilai masih banyak hal yang perlu dikaji pemerintah.

Maka itu, Adian mendorong agar dilakukan forum diskusi dan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait, termasuk driver dan aplikator, guna mencari solusi yang adil.

“Itu yang harusnya perlu pemerintah membuat FGD-FGD dan diskusi terbuka baik dengan Komisi Lima, maupun dengan teman-teman driver dan aplikator,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengaku baru memperoleh data dalam beberapa hari terakhir terkait biaya operasional yang dibutuhkan aplikator per transaksi (cost per action) hanya sekitar Rp204, sudah termasuk layanan peta dan jasa aplikasi. Namun, beberapa aplikator masih menambah biaya tambahan sekitar Rp2.000 per transaksi.

“Artinya keuntungan aplikasi-aplikasi yang mengambil di atas 20 persen ini gede banget. Dan yang lebih menyedihkan, uangnya itu sebagian lari ke luar negeri,” tegas Adian.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap praktik ekonomi digital yang merugikan masyarakat kecil, khususnya pengemudi.

Selain itu, Adian menyoroti belum adanya jaminan sosial dan perlindungan dasar yang memadai bagi para pengemudi transportasi daring.

“Perlindungan terhadap hak-hak dasar itu tidak boleh hilang. Jaminan hari tua, negara harus pikirkan. Jaminan asuransi kecelakaan, negara harus pikirkan,” ujar Adian.

Adian menegaskan bahwa hak-hak dasar masyarakat yang bekerja di sektor ekonomi digital harus dijamin oleh negara agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan terlindungi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa aplikator selama ini menyembunyikan data operasional sebenarnya dari publik, termasuk dari pemerintah dan DPR.

“Semua kita di-prank sama aplikator itu. Aplikator-aplikator ini yang bersembunyi di data-data yang tidak pernah mereka publis. Jadi siapa yang di-prank? Gua di-prank, DPR kena prank, driver kena, konsumen juga kena,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Adian berharap segera disusun Undang-Undang Transportasi Online yang dapat mengatur secara tegas hubungan kerja, komisi, dan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.

“Kita sih lebih berharap pada Undang-Undang Transportasi Online-nya ya. Tapi kita sadar bahwa memproduksi sebuah undang-undang itu tidak gampang, tidak sederhana, dan biasanya tidak cepat,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam diskusi tersebut sejumlah pihak yang hadir antara lain, dari Garda Ojol yaitu Igun Wicaksono, Ari Nurprianto, SH, Yudha Al Janata, M. Bashir Wiliarto, Ekky Zakiah Aziz, SH, dan Siti, SH. Dari Komunitas SPAI, hadir Raymond, Yuli Riswati, dan Lily Pujiati. Selain itu, perwakilan dari Asosiasi APOB juga hadir, yakni Yudy, Dodi Ilham, Abdul Rozak, Samdian, dan Achmad Sapii.

Lalu, perwakilan aplikator juga turut hadir, antara lain dari Indrive yaitu Ryan Rwanda dan Rona Pasaribu. Hadir pula dari Jogya Kita, Mirza (Direktur Utama), Gembong (Komisaris), dan Suroto (Direktur Marketing dan Operasional). dan dari Aplikator Josal, hadir Rahmad Puji (Direktur Utama), Hilmi (Supervisor), dan Freddo Kredna (Direktur IT).