Ketua KPU Kena Teguran Usai Naik Jet Pribadi 59 Kali dan Habiskan Dana Rp90 Miliar

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya mendapat teguran usai kedapatan naik jet pribadi sebanyak 59 kali dan habiskan dana fantastis Rp90 miliar, selama pelaksanaan Pemilu 2024/Foto : Dok. Komisioner KPU RI Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya mendapat teguran usai kedapatan naik jet pribadi sebanyak 59 kali dan habiskan dana fantastis Rp90 miliar, selama pelaksanaan Pemilu 2024/Foto : Dok. Komisioner KPU RI

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya mendapat teguran usai kedapatan naik jet pribadi sebanyak 59 kali dan habiskan dana fantastis Rp90 miliar, selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebagaimana dilansir dari laporan resmi DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada Senin (27/10), Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya mendapat sanksi peringatan keras dari DKPP.

“Kita hormati keputusan DKPP. Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” ujar Afifuddin melalui pesan singkat pada Rabu (22/10) lalu. Sebagai informasi, empat anggota KPU lainnya yang menggunakan jet pribadi sewaan diantaranya Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, serta Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, pada sidang yang telah digelar pada Selasa (21/10) lalu, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut jika alasan dari kelima anggota tersebut menggunakan jet pribadi ialah untuk memantau logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wilayah yang mereka kunjungi justru bukan termasuk daerah 3T (termasuk Bali dan Kuala Lumpur), serta memiliki penerbangan komersial dengan jadwal yang memadai.

Pada kesempatan yang sama, diungkapkan jika penggunaan jet pribadi oleh lima anggota KPU menghabiskan dana hingga Rp90 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Atas dasar tersebut, pihak DKPP menilai tindakan para komisioner tak mencerminkan prinsip efisiensi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Sehingga ke-lima anggota KPU yang terlibat dijatuhkan sanksi peringatan keras.