Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan pemutihan denda pajak kenderaan yang dimulai pada hari ini, 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dala Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemprov DKI memberikan pembebasan sanksi administratif (bunga keterlambatan) secara jabatan untuk dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini digelar untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana Herawati dalam keterangannya, Senin.
Pemutihan ini diberikan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” ucapnya.
