BGN Ancam Tutup SPPG yang Tak Daftar Sertifikat Higiene Sanitasi dalam 30 Hari

Salah satu SPPG BGN. Foto Biro Hukum dan Humas BGN Salah satu SPPG BGN. Foto Biro Hukum dan Humas BGN

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, baru sekitar 4.000 SPPG yang mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.

Data tersebut diketahui berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (7/11) lalu.

“Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG  yang belum mendaftar,” kata Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Selasa (11/11).

Atas hal itu, BGN lalu memerintahkan kepada Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN memerintahkan seluruh Kepala SPPG di Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama mitra atau yayasan pengelola. BGN memberikan waktu satu bulan bagi seluruh SPPG untuk mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan.

Nanik menegaskan, jika dalam waktu 30 hari SPPG belum mendaftar, maka BGN akan menutup sementara dapur pelayanan gizi tersebut.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” tutur Nanik.

Menurut Nanik, kepemilikan SLHS sangat penting karena menyangkut aspek kebersihan dan kesehatan, yang menjadi isu sensitif di masyarakat. Ia juga menyebut bahwa persoalan ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ucapnya.

Nanik menjelaskan, SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. 

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha tersebut, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” tutur Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.

Sebagai informasi, SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. 

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha tersebut memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan. 

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.