Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Sekolah Aman Pasca Insiden SMAN 72

Situasi di SMAN 72 Jakarta pada Senin (10/11) tampak sepi, pasca ledakan yang terjadi pada Jumat (7/11) lalu/Foto Fifiyanti Abdurahman Situasi di SMAN 72 Jakarta pada Senin (10/11) tampak sepi, pasca ledakan yang terjadi pada Jumat (7/11) lalu/Foto Fifiyanti Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan. 

Regulasi ini mengedepankan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif untuk memastikan setiap peserta didik mendapatkan perlindungan maksimal selama proses belajar.

Kebijakan tersebut disusun sebagai respons atas insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, pada Jumat (7/11) lalu, yang diduga pelakunya adalah seorang siswa korban perundungan (bullying).

“Kami ingin mengubah paradigma pendidikan menjadi lebih humanis dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik. Guru harus hadir sebagai pendamping, bukan hanya secara akademik, tetapi juga psikologis, sosial, dan spiritual,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari situs Kementerian PANRB, Selasa (11/11).

Abdul Mu’ti menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, guru, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan saling peduli. 

Lebih lanjut, ia menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan psikososial bagi murid, guru, dan seluruh warga SMA Negeri 72 Jakarta yang terdampak.

“Mulai hari Senin, Kemendikdasmen akan memberikan layanan psikososial bagi para murid, guru, dan seluruh warga sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa layanan tersebut bukan hanya bentuk tanggap darurat, melainkan langkah komprehensif untuk pemulihan fisik dan mental. 

Ia juga mengajak para murid untuk tetap bersemangat dan tidak takut kembali beraktivitas, termasuk beribadah di masjid sekolah.

“Saya mengajak para murid untuk terus bersemangat menjalani masa pemulihan, tetap belajar dengan tekun, dan tidak perlu takut kembali beribadah di sekolah,” pesan Abdul Mu’ti.

Menurut Abdul Mu’ti, peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di sekolah.