Jakarta, GPriority.co.id – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai saat ini Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat yang telah dibentuk pemerintah belum berjalan optimal di lapangan.
Diungkapkan oleh Deputi II Sekjen AMAN Bidang Advokasi dan Politik, Erasmus Cahyadi, pada agenda diskusi publik bertajuk ‘Suara Masyarakat Adat bagi Keadilan Iklim’, hal tersebut menjadi hambatan dasar dari percepatan penetapan hutan adat.
Menurut Erasmus, saat ini proses tersebut terhambat karena belum adanya pemahaman yang sama terhadap istilah ‘tanah ulayat’ pada peraturan daerah otonomi khusus Papua, dengan konsep hutan adat yang diatur pada kebijakan kehutanan nasional.
“Dua istilah tersebut yang kemudian dianggap sama. Padahal sebenarnya berbeda. Sehingga menyebabkan pelaksanaan pada tingkat daerah menjadi terhambat,” ujar Erasmus pada Rabu (12/11) sebagaimana terpantau oleh tim GPriority di tempat.
Padahal, setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/2012 (MK35) dimana tertuang bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, banyak pihak berharap pengakuan serta penetapan hutan adat dapat berjalan lebih cepat. Sayangnya pelaksanaan di lapangan berkata lain. Percepatannya hingga saat ini dinilai belum signifikan.
“Instrumen sudah lengkap. Harusnya keberadaan Satgas Hutan Adat dapat menjadi ruang kerja sama untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Erasmus melaporkan, hingga saat ini ada sekitar 345 ribu hektare hutan adat yang ditetapkan pada 19 provinsi. Sementara itu, pemerintah menargetkan penetapannya mencapai 1,4 juta hektare pada tahun 2029 hingga 2030 mendatang.
Mewakili AMAN, Erasmus menilai capaian tersebut masih bisa dinamis kendati banyaknya daerah yang meski telah mengajukan penetapan, namun belum memenuhi syarat secara administratif. Oleh karena itu, AMAN hingga saat ini mendorong sinergi lintas kementerian serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasi masalah tersebut.
“Kementerian Kehutanan ini tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah kabupaten perlu aktif dalam menerbitkan perda serta keputusan kepala daerah tentang masyarakat hukum adat,” tekan Erasmus.
“Kami terus berupaya memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah karena dasar hukum berupa perda atau keputusan kepala daerah menjadi salah satu syarat utama penetapannya,” pungkasnya.
