Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare

Ilustrasi hutan. Foto: profauna.net Ilustrasi hutan. Foto: profauna.net

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli di Jakarta, Senin (15/12).

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan secara nasional dan tidak terbatas pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang baru-baru ini terdampak banjir bandang.

Langkah penertiban PBPH bermasalah itu telah berjalan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Lewat kebijakan ini, total kawasan hutan yang telah ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga memperkuat langkah penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah dugaan pelanggaran, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Raja Juli menyebut, salah satu fokus penyelidikan adalah temuan kayu hanyut yang muncul saat peristiwa banjir bandang di wilayah Sumatera.

Menurutnya, proses hukum akan ditempuh terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pembalakan liar dan perusakan hutan.