YLBHI Rilis Laporan Analisis Kritis Dampak Operasi Militer di Papua

YLBHI Rilis Analisis Kritis Dampak Operasi Militer di Papua lewat laporan berjudul, "Papua Dalam Cengkeraman Militer", Selasa (16/12) di Jakarta/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) YLBHI Rilis Analisis Kritis Dampak Operasi Militer di Papua lewat laporan berjudul, "Papua Dalam Cengkeraman Militer", Selasa (16/12) di Jakarta/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menerbitkan Laporan analisis kritis dampak operasi militer di Papua serta situasi HAM di Papua 2023-2025, yang berjudul, “Papua Dalam Cengkeraman Militer.”

Lewat laporan ini, YLBHI berupaya memaparkan penempatan militer yang secara sistematis di Papua telah mengintensifkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial kiling, serta gelombang pengungsian internal yang signifikan.

Dalam agenda peluncuran laporan tersebut, beberapa narasumber yang terlibat antara lain, Emanuel Gobay (perwakilan YLBHI), Eka Kristina Yeimo (Anggota DPD RI), Pdt. Ronald (Kepala Biro Papua PGI), serta Yuni Asriyanti (Komisioner Komnas Perempuan).

Lembaga tersebut menyoroti kehadiran militer juga terkait erat dengan pengamanan investasi industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan. Padahal, kemiskinan struktural di kalangan Orang Asli Papua (OAP), masih tinggi.

Melalui laporan tersebut, YLBHI juga mengupas pembatasan kebebasan sipil seperti represi terhadap demonstrasi dan penargetan aktivis. Lewat laporan tersebut lembaga ini turut menegaskan pelanggaran HAM yang masih terjadi hingga saat ini, serta memberi saran kepada pemerintah untuk mengatasi isu yang sudah lama terjadi ini.

Emmanuel Gobay (Edo) dalam pemaparannya menyebut operasi militer di Papua sudah berlangsung sejak tahun 1961. Hal inilah yang coba diuraikan oleh YLBHI dalam laporan “Papua Dalam Cengkeraman Militer.”

“Ada garis merah pendekatan militer yang kemudian dibuat secara sistematik dan struktural oleh pemerintah Indonesia di Papua sejak tahun 1961, tepatnya pada tanggal 19 Desember 1961. Itu Pak Soekarno yang memproklramirkan atau mendeklarasikan trikora,” jelasnya.

Sementara itu, Yuni Asriyanti selaku Komisioner Komnas Perempuan mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima berbagai laporan kasus beragam di ranah struktural (negara).

“Terutama terkait dengan PSN dan isu konflik SDA, lalu yang kedua kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal tetapi pelakunya adalah aparat atau pejaabt pemerintah,” ungkap Yuni.

Kondisi Papua saat ini yang coba dituangkan dalam laporan YLBHI juga dibenarkan oleh Anggota DPD RI asal Papua, Eka Kristina Yeimo.

“Itu bukan karangan, bukan ilusi, bukan cerita mitos. Tetapi fakta bahwa itu yang orang Papua rasakan dan alami,” tegasnya.