Jakarta, GPriority.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa, 29–30 Desember.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, KSPI juga menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan sejumlah alasan penolakan tersebut.
Pertama, ia menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Pasalnya, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang mencapai Rp5,95 juta per bulan.
Kedua, nilai UMP DKI Jakarta 2026 tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketiga, Said Iqbal menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai dasar penetapan upah. Menurutnya, insentif tersebut tidak berimplikasi langsung terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat secara umum dan bukan bagian dari komponen upah.
Dengan pertimbangan tersebut, KSPI menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 agar setara dengan KHL, yakni sebesar Rp5,89 juta per bulan.
Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Kenaikan tersebut diminta dihitung berdasarkan nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan berdasarkan UMP atau UMSP lama.
