Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno merespon soal penolakan sejumlah buruh terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Menurutnya, ketidakpuasan para buruh tersebut merupakan hal yang wajar.
“Kalau pun memang timbul ada ketidakpuasan, itu sangat wajar. Itu dinamika kehidupan. Karena itu, nanti kita cari jalannya seperti apa,” kata Rano dikutip dari Antara News, Minggu (28/12).
Rano menilai, besaran UMP DKI yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini merupakan keputusan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur dari pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.
Ia juga menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait UMP telah melalui proses musyawarah yang panjang. Oleh karena itu, jika masih terdapat ketidakpuasan yang berujung pada rencana aksi demonstrasi, hal tersebut dinilainya sebagai bagian dari hak buruh.
“Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes, itu kembali kepada hak,” pungkas Rano.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan besaran UMP DKI naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115, dari semula Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876.
Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan.
