Jakarta, GPriority.co.id – PT PAM Jaya (Perseroda) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas zona bebas air tanah seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di Ibu Kota.
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah yang selama ini masih banyak digunakan.
Direktur Utama PT PAM Jaya (Perseroda) Arief Nasrudin mengatakan, perluasan zona bebas air tanah perlu dilakukan karena cakupan layanan air perpipaan di Jakarta kini telah mencapai lebih dari 80 persen. Bahkan, angka tersebut diperkirakan meningkat hingga sekitar 82 persen pada tahun ini.
“Sebenarnya ada satu hal yang memang saya ingin kuatkan, zona bebas air tanah. Ini yang sedang saya mintakan sama Pemprov DKI gitu ya, diperluas zona bebas air tanahnya, karena cakupan kami sudah di 80 persen atau 82 persen nanti sampai di tahun ini,” kata Arief dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk “Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global” di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Arief, gedung-gedung tinggi yang telah mendapatkan suplai air dari PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah.
Ia menegaskan perlu adanya penegakan aturan agar penggunaan air tanah dapat dihentikan bagi bangunan yang sudah terlayani jaringan perpipaan.
Dia juga mengingatkan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, salah satunya penurunan permukaan tanah di sejumlah wilayah. Fenomena tersebut bahkan telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat penggunaan air tanah yang tidak terkendali.
Arief menilai penyediaan air bersih merupakan salah satu syarat penting jika Jakarta ingin menyandang status sebagai kota global. Menurutnya, kota dengan ambisi global seharusnya tidak lagi menghadapi persoalan mendasar seperti ketersediaan air bersih perpipaan.
Saat ini, cakupan layanan air perpipaan PAM Jaya telah mencapai 80,24 persen dengan panjang jaringan pipa 12.835,21 kilometer. Jumlah pelanggan tercatat sebanyak 1.178.022 dengan distribusi air mencapai 22.583 liter per detik. PAM Jaya menargetkan cakupan layanan meningkat hingga 100 persen pada 2029 dengan panjang pipa 16.234 kilometer dan suplai air 31.563 liter per detik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Cipta Aditya, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah.
“Sebetulnya terkait dengan rencana perluasan zona bebas air tanah, sebenarnya kajiannya sudah juga dilakukan sama teman-teman SDA di tahun lalu, dan tahun ini lagi proses, kalau nggak salah penyusunan draf Pergub nya,” ujar Cipta.
Kajian mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu dan saat ini sedang dalam proses penyusunan draf Peraturan Gubernur (Pergub), dengan tetap memastikan ketersediaan layanan air bersih perpipaan sebagai alternatif bagi masyarakat sebelum pembatasan penggunaan air tanah diberlakukan.
“Untuk tahapan kayaknya sekarang lagi proses review internal dan penyiapan policy brief. Ya mudah-mudahan ini bisa tetap kita dorong percepatannya karena ini adalah hal-hal yang untuk proteksi,” katanya.
Karena itu pemerintah daerah terlebih dahulu harus memastikan ketersediaan layanan air bersih perpipaan.
“Bahwa begitu air terlayani, ini adalah yang kami coba dorong bahwa kita bisa setop untuk penggunaan air tanah, karena kami sebagai pemerintah nggak mungkin melarang kalau tidak menyediakan tadi alternatifnya,” pungkasnya.
