Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 18–24 Maret 2026

Ganjil genap ditiadakan selama libur lebaran 2026/Foto Instagram Dishub DKI

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota selama periode libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. 

Dalam keterangannya, Dishub menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan seiring dengan adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti  Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pda 18-24 Maret 2026,  pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/3).

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku. Pertama, merujuk pada keputusan bersama tiga kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dalam periode 18 hingga 24 Maret 2026, pemerintah menetapkan adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Oleh karena itu, sistem ganjil genap di Jakarta untuk sementara ditiadakan guna menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.