Angka Kekerasan Seksual Digital Terus Nailk, Ini Kata Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid beraudiensi dengan Komnas Perempuan/Foto KemenKomdigi

Jakarta, GPriority.co.id – Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. 

Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan tingginya laporan tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” kata Maria saat Komnas Perempuan melakukan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip dari Komdigi, Kamis (16/4).

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Sementara itu, Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.