Apa Itu Aglomerasi yang Ada Pada RUU DKJ?

Jakarta, GPriority.co.id – Baru-baru ini istilah aglomerasi sedang hangat diperbincangkan, setelah muncul pada RUU DKJ. Apa sih sebenarnya definisi dari aglomerasi itu?

Diungkapkan oleh Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, aglomerasi adalah upaya menyatukan persepsi perencanaan pembangunan di wilayah sekitar Jakarta.

“Karena persoalan Jakarta itu tidak berdiri sendiri. Ada persoalan banjir misalnya itu tidak terlepas dari kawasan daerah hulu. Kemudian ada soal kemacetan. Itu semua terkait dengan daerah-daerah sekitar. Termasuk juga pengendalian jumlah penduduk. Itu juga tidak terlepas dari daerah sekitar,” ungkap Baidowi, dikutip dari saluran YouTube DPR RI, pada Rabu (20/3).

Baidowi melanjutkan, kawasan aglomerasi lebih berkaitan terhadap koordinasi sinergisitas satu sama lain, agar dapat saling menguatkan dalam kerjasama yang dilakukan.

Lebih lanjut, Baidowi juga mengatakan bahwa perluasan aglomerasi, diserahkan pada Peraturan Pemerintah.

“Ada Jabodetabekpunjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur). Di rapat kemarin ada usulan agar Sukabumi juga masuk. Tapi itu kemudian menjadi domain pemerintah untuk memastikan mana saja daerah kawasan yang masuk bagian dari aglomerasi,” tuturnya.

Dengan kata lain, kota aglomerasi yaitu kota yang pembangunannya akan diikuti oleh kota-kota di sekitarnya.

Terkait daerah-daerah yang akan diaglomerasikan, diakui Baidowi, bahwa pemerintah punya perhitungan sendiri. Termasuk untuk daerah-daerah yang memenuhi persyaratan untuk masuk aglomerasi.

Begitupun juga dengan pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Aglomerasi. Menurut Baidowi, nantinya akan ditentukan dan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Ini dimajukan ke Rapat Paripurna terdekat, tentunya kita lapor dulu ke Pimpinan untuk dijadwalkan di Badan Musyawarah. Masa sidang ini harus selesai sebelum tanggal 4 (April),” kata Baidowi.

Umumnya, konsep aglomerasi selalu berkaitan dengan kawasan permukiman, industri, dan pusat perdagangan. Meski salah satu dampak buruknya dianggap dapat menyebabkan ketimpangan sosial, namun dampak positifnya, dapat memudahkan penyediaan sarana pendidikan, kesehatan, dan ekonomi bagi masyarakat luas.

Foto : GPriority