ARUKI Tolak RUU PLH-PI, Desak DPR Segera Sahkan UU Keadilan Iklim

Diskusi media dan konferensi pers ARUKI, Senin (6/7) yang menolak pembahasan RUU PLH-PI yang tengah dibahas DPR RI/Foto : GP Nindya Diskusi media dan konferensi pers ARUKI, Senin (6/7) yang menolak pembahasan RUU PLH-PI yang tengah dibahas DPR RI/Foto : GP Nindya

Jakarta, GPriority.co.id –  Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) secara tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLH-PI) yang saat ini sedang dibahas DPR RI.

Menurut ARUKI, penggabungan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan RUU Perubahan Iklim justru berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan dan mengaburkan upaya mewujudkan keadilan iklim.

ARUKI menilai proses penyusunan RUU tersebut tidak didasarkan pada kajian akademis yang memadai maupun partisipasi publik yang bermakna, terutama dari masyarakat terdampak krisis iklim dan kelompok rentan.

“Sejak awal, wacana penggabungan kedua aturan tersebut (UU PLH dan RUU Iklim) itu bermasalah. Tidak adanya kajian akademis di awal dan perkembangan berikutnya, menunjukkan bahwa negara tidak memiliki landasan serta urgensi apapun untuk melanjutkan pembahasannya, baik melalui RDPU maupun mekanisme lain,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, pada agenda diskusi media dan konferensi pers, Senin (6/7) di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan amanat konstitusi dan telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengabaian prinsip tersebut berpotensi memperburuk pelanggaran hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup.

Senada dengan itu, Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda, menilai yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan UUPPLH, bukan menambah beban regulasi baru dalam satu undang-undang.

“WALHI menilai bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah memperkuat kembali mandat UUPPLH sebagai instrumen utama perlindungan lingkungan hidup, bukan menambah beban pengaturan baru yang berpotensi semakin mengaburkan fungsi perlindungan ekologis,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani, mengingatkan bahwa penggabungan dua rezim hukum berbeda dapat menghasilkan aturan yang terlalu kompleks dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Penggabungan revisi UU PPLH dan RUU Keadilan Iklim akan melahirkan undang-undang yang sangat besar dan, dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, berpotensi tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan,” kata Marsya.

Ia menambahkan, perubahan iklim memerlukan regulasi khusus, termasuk pembentukan lembaga ilmiah independen yang memberikan rekomendasi berbasis sains kepada pemerintah.

” Pengaturan perubahan iklim memerlukan pengaturan khusus… Kebutuhan kelembagaan seperti ini tidak dapat diakomodasi secara optimal apabila hanya disisipkan ke dalam revisi UUPPLH,” ujarnya.

ARUKI juga menyoroti dampak krisis iklim terhadap perempuan dan kelompok rentan. Ketua Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, mengungkapkan perempuan kerap menghadapi risiko kekerasan berbasis gender, minimnya fasilitas sanitasi, hingga layanan kesehatan reproduksi yang terabaikan di lokasi pengungsian bencana.

Melalui hasil konsultasi rakyat di 13 wilayah dan Indonesia Climate Justice Summit yang melibatkan sekitar 1.400 peserta dari berbagai kelompok masyarakat, ARUKI menyatakan telah menghimpun mandat publik untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Keadilan Iklim. Aliansi itu pun mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU PLH-PI dan segera membahas serta mengesahkan UU Keadilan Iklim yang menempatkan keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, dan keadilan antargenerasi sebagai prinsip utama.