AS: Aturan Produk Halal Indonesia Jadi Hambatan Perdagangan

AS: Aturan Produk Halal Indonesia Jadi Hambatan Perdagangan AS: Aturan Produk Halal Indonesia Jadi Hambatan Perdagangan

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Amerika Serikat menyoroti aturan produk halal di Indonesia. Menurut mereka, aturan produk halal Indonesia dapat menjadi hambatan teknis perdagangan kedua negara.

Hal ini karena Indonesia dinilai banyak membuat regulasi baru yang sudah diberlakukan sebelum diberitahukan rancangan peraturannya ke WTO (World Trade Organization).

Sebagai informasi, dalam 5 tahun terakhir, Indonesia telah mengubah regulasi terhadap penerapan undang-undang produk halal diantaranya :

– BPOM No.12/2019 dan Kebijakan Bea Cukai

– Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 748/2021

– KMA No. 1360/2021

– BPJPH Regulation No. 3/2023

– KMA No. 944/2024

– KMA No. 816/2024

Apa yang AS Khawatirkan Soal Aturan Produk Halal Indonesia?

Ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran AS terhadap aturan halal Indonesia. Seperti kurangnya transparansi dalam proses pemberitahuan ke WTO. Dalam hal ini, AS mengkritik Indonesia karena sering memberitahukan regulasi baru setelah aturan diberlakukan, bukan sebelum diterapkan.

Hal tersebut juga bertentangan dengan WTO TBT Agreement, yang mengharuskan pemberitahuan sebelum perubahan regulasi teknis, agar eksportir dapat beradaptasi.

Selain itu, AS melihat regulasi baru sebagai hambatan tambahan bagi perusahaan mereka yang ingin menjual produk di Indonesia. Akreditas lembaga sertifikasi halal asing (HCBs) semakin diperketat, hingga menyebabkan tambahan biaya dan waktu untuk memenuhi persyaratan yang kian kompleks.

Di samping itu, banyak produk yang sebelumnya tidak perlu sertifikat halal, justru kini diwajibkan memilikinya, termasuk obat-obatan dan kosmetik. AS menganggap hal tersebut sebagai hambatan non-tarif, yang dapat mengurangi akses produk asing ke pasar Indonesia.

Terlebih, auditor halal di AS juga harus memenuhi kualifikasi yang semakin ketat dan aturan rasio cakupan terhadap auditor dianggap tidak jelas. Ditambah, aturan mengenai daftar posisif halal dapat diubah tanpa harus menerbitkan keputusan baru, sehingga eksportir harus terus menyesuaikan diri dengan aturan yang berpotensi berubah mendadak.

Jika disimpulkan, maka kekhawatiran AS bukan hanya soal persayaratan halal itu sendiri, melainkan lebih kepada proses impelementasi, transparansi, serta dampak ekonomi bagi eksportir AS.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. MUI