Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan baru. Dalam aturan tersebut disebutkan jika dokumen persyaratan capres dan cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden) pada Pemilu 2029 akan dirahasiakan, alias tidak akan dibuka untuk publik.
Dilansir dari kpu.go.id, keputusan ini tertuang dalam Kep KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur 16 jenis data yang dikecualikan. Diantaranya seperti daftar riwayat hidup, rekam jejak, serta bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen pendidikan yang dilegalisasi.
Dengan adanya aturan tersebut, publik nantinya tidak akan dapat mengakses data pribadi maupun latar belakang pendidikan para kandidat capres dan cawapres.
“Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” tulis KPU dalam surat keputusan yang beredar luas di media sosial.
Tak butuh waktu lama, usai beredar keputusan tersebut langsung menuai kritik dari publik, salah satunya pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Refly menilai jika aturan yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden berkaitan langsung dengan jabatan publik. Sehingga sudah semestinya menjadi informasi yang wajib diketahui masyarakat.
“Padahal itu adalah data atau informasi publik yang wajib diketahui oleh publik sesuai dengan pasal undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 17 dan 18,” ungkap Refly.
Ditambah lagi, Refly menilai jika keputusan tersebut justru membentengi agar masyarakat tak bisa bertanya terkait data calon pemimpin negara di masa yang akan datang.
“Jadi jelas persyaratan Presiden dan Wakil Presiden itu berkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
