
Pada Senin siang (28/5) Komisi A yang dipimpin Umar Gasam didampingi KPU SBT melakukan audiensi dengan KPU Pusat di Kantor KPU Pusat yang terletak di Jl.Imam Bonjol,Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelum melakukan audiensi, Umar Gazam memperkenalkan anggota yang ikut seperti Nuzul rumain , John Rumadan, Asrul, dan Abu Bakar el.
“Kami dalam beberapa waktu terakhir kesulitan menjawab pertanyaan publik mengenai daftar pemilu tetap.kami sudah konsultasikan dengan KPU maluku dan katanya tidak ada masalah,” ucap Umar Gazam.
Namun jawaban dari KPU Maluku menurut Umar Gazam masih membuat mereka tidak puas dan bertanya apakah yang tidak masuk dpt bisa ikut memilih? Karena ada beberapa daerah yang belum tersentuh dukcapil. Sehingga tidak memiliki nkk e-KTP dan surat keterangan (suket). “Nah yang menjadi pertanyaan mereka adalah yang tidak mempunyai data itu bagaimana, hal ini dikarenakan mereka belum terekam dikarenakan jangkauan terlalu luas. Dan itu bukan satu titik tapi ada 12 ribu orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Tetapi bagaimana dalam rentang waktu itu dukcapil tidak bisa menyelesaikan itu,bagaimana solusinya,” ucap Umar Gazam.
Mendapat pertanyaan tersebut Kepala Bagian Informasi dan Data Kpu Bastian menjawab untuk dpt sudah ditetapkan masing masing kabupaten kota untuk gubernur dan bupati. KPU juga sudah melakukan kordinasi dengan dukcapil baik pusat maupun daerah. KPU juga sudah membuat edaran kepada KPUD untuk dibuatkan surat kepada pemilih yang tidak masuk dpt dan tidak memiliki e-KTP maupun suket. Bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam dpt dan untuk mendapatkan hak pilih diharapkan bisa merekam Ktp elektronik atau suket. “Dan ini harus disosialisasikan kepada bupati dan disdukcapil agar menyelesaikan masalah ini. Dan ketua KPU Sbt harus aktif mengirim surat yang tadi kita sebutkan,” ucap Bastian.
Namun jawaban ini tidak memuaskan Umar Gazam. Beliaupun mengatakan bahwa Dprd telah mendesak dukcapil SBT dan telah dijalankan. “Di tempat kami yang menjadi kendala letak geografis dan tidak ada signal. Karenanya saya pribadi ingin ada kekhususan untuk menyelesaikan masalah ini. Kira-kira ada solusi tidak selain edaran yang telah disebutkan di atas. Untuk suket kami juga terus menggenjot terus.,” ujar Umar Gazam.
Bastian Menjawab untuk mengatasinya harus mengubah aturan hukum,tetapi kalau mau bisa menggunakan pasal 7 yaitu dengan menggunakan suket. Dan Bastian juga memberikan saran agar komisi mendatangi Dukcapil Kemendagri untuk menekan dukcapil daerah agar bisa mengatasi masalah ini secepatnya.
Ketua Kpu SBT Junedi Mahad yang hadir di audiensi juga angkat bicara,kalau pilkada sebelumnya yang penting punya c6 tanpa menunjukkan identitas.
” Aturan baru PKPU no.8 pasal 7 dan 32 inilah yang menjadi keserahan warga SBT yang belum terdaftar. karena mereka tidak bisa mengikuti Pilkada di daerahnya,” Ucap Junaedi Mahad.
Karena itu Junaedi Mahad dan Umar Gazam beserta rombongan meminta agar masalah ini bisa disampaikan kepada pimpinan KPU untuk dicarikan solusi. Dan hal ini pun ditanggapi secara positif oleh Bastian dengan merundingkannya bersama pimpinan KPU.(Hs.Foto:Hs)