Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan pada Triwulan I tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski berdasarkan perhitungan parameter ekonomi terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada awal 2026. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (31/12).
Selain itu, Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik akan terus diberikan sebagai bagian dari kebijakan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.
Lebih lanjut, Tri menegaskan komitmen Pemerintah dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.
Kementerian ESDM turut meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
