Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan transformasi seleksi masuk perguruan tinggi untuk jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri.
Hal ini disampaikan Mendikbudristek, Nadiem Makarim lewat peluncuran program Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022).
Transformasi seleksi masuk PTN ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas melalui keterlibatan langsung siswa, orangtua, dan guru dalam proses seleksi. Menurut Nadiem perubahan ini diperlukan untuk meminimalisir diskriminasi di antara mahasiswa dengan ekonomi rendah.
Seperti diketahui pada Jumat (19/8/2022) lalu, ramai kasus rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun angkatan 2022.
Akibat kasus ini, seleksi jalur mandiri mendapat sentimen buruk oleh masyarakat karena dianggap memiliki proses seleksi yang tidak transparan dan hanya berpihak kepada mahasiswa dengan kemampuan finansial tinggi.
Kasus tersebut juga membuat KPK buka suara. Mereka meminta kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) agar menetapkan aturan teknis dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri demi menghindari kasus serupa terjadi lagi.
Oleh karena itu, perubahan mekanisme seleksi yang diumumkan lewat Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip berikut:
Mendorong pembelajaran yang menyeluruh, perubahan dimaksudkan untuk lebih berfokus pada kemampuan penalaran, serta lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik.
Perubahan mekanisme seleksi PTN ini juga akan lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga D3 dan D4/ sarjana terapan.
Adapun perubahan mekanisme pada masing-masing jalur seleksi masuk PTN adalah sebagai berikut:
Aturan Baru Seleksi Jalur SNMPTN
1. Minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat, dengan ketentuan:
Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung prestasi
Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Perguruan Tinggi Negeri bisa menentukan:
komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100% per subkomponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya. Terkait penentuan ini dapat berbeda antarprodi dalam PTN yang sama.
Sebelumnya, penerimaan lewat jalur SNMPTN saat ini masih memisahkan calon mahasiswa berdasarkan pilihan jurusan di sekolah menengah. Cara ini membatasi calon mahasiswa dalam mengeksplorasi prodi-prodi di PTN yang sangat beragam dan sedang tren.
Akibatnya, siswa hanya akan mempelajari mata pelajaran tertentu yang akan diujikan dalam seleksi. Padahal yang dibutuhkan calon mahasiswa ini adalah kompetensi yang menyeluruh dan lintas ilmu.
Aturan Baru Seleksi Jalur SBMPTN
Pada aturan sebelumnya, Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang berisi soal-soal dari materi Saintek, Soshum, dan Campuran (TKA Saintek dan Soshum) merupakan syarat seleksi masuk.
Sedangkan pada aturan baru Kemdikbud tidak ada lagi tes mata pelajaran, yang ada hanya tes skolastik untuk mengukur:
1.Potensi kognitif
2.Penalaran matematika
3.Literasi dalam bahasa Indonesia
4.Literasi dalam bahasa Inggris
Dihilangkannya tes mata pelajaran pada jalur SBMPTN, disebabkan karena banyaknya materi dan mata pelajaran yang diujikan. Sehingga siswa hanya fokus pada mata pelajaran yang diujikan dan mengabaikan mata pelajaran lain.
Cara belajar seperti ini dianggap hanya fokus pada menghafal, sementara kurang menekankan pada pemahaman. Waktu belajar lebih banyak dihabiskan untuk melatih siswa mengajarkan soal latihan UTBK, sehingga kualitas pembelajaran menurun.
Selain itu, tidak adanya tes mata pelajaran dianggap membuka peluang lebih merata bagi peseta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sebab, mereka tidak harus mengikuti bimbingan belajar agar tidak tertinggal.
Sebagaimana telah diketahui, banyak peserta didik yang aktif mengikuti bimbingan belajar guna melatih kemampuan dalam menjawab soal UTBK SBMPTN.
Aturan Baru Seleksi Jalur Mandiri
Dalam aturan baru seleksi jalur mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal berikut sebelum pelaksanaan seleksi:
1.Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/ fakultas.
2.Metode penilaian calon mahasiswa.
3.Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya.
4.Wadah untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran aturan dalam proses seleksi.
Sedangkan sesudah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan setidaknya:
1.Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota.
2.Masa sanggah selama 5 hari kerja.
3.Menjelaskan tata cara penyanggahan.
4.Wadah untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran aturan dalam proses seleksi.
Kemdikbudristek juga meminta kepada pihak peserta seleksi untuk melaporkan apabila memiliki bukti dugaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi mandiri PTN.
Pemerintah akan mengatur standar transparansi seleksi mandiri antar tiap PTN yang berbeda dari aturan sebelumnya dan mengajak masyrakat untuk terlibat dalam proses pengawasan. (Vn)