Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui kegiatan sampling dan pengujian terhadap 1.639 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan sepanjang September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh produk yang terdeteksi tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM, bahkan sebagian menggunakan NIE palsu. Produk-produk ilegal tersebut diklaim sebagai obat pelangsing, stamina pria, dan pegal linu, namun terbukti mengandung zat aktif obat yang dilarang untuk digunakan dalam produk herbal.
BPOM mencatat, lima produk pelangsing positif mengandung sibutramin, sementara lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat. Adapun lima produk pegal linu mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
Penambahan zat kimia ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Sibutramin, misalnya, dapat memicu gangguan jantung, fungsi hati, hingga insomnia, sementara sildenafil dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil dan risiko kematian mendadak.
Sementara itu, deksametason — yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter — berisiko menyebabkan penurunan imunitas, gangguan hormon, osteoporosis, dan kerusakan organ hati serta ginjal bila disalahgunakan.
BPOM juga menerima laporan tambahan dari otoritas pengawasan obat dan makanan Thailand, Malaysia, dan Singapura melalui ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Dalam laporan periode Juli–September 2025, ditemukan 7 produk OBA mengandung BKO yang beredar di negara-negara tersebut. Produk-produk itu terdiri dari 4 produk stamina pria dengan kandungan sildenafil dan/atau tadalafil, serta 3 produk gatal-gatal mengandung mikonazol, klobetasol, dan metil salisilat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa praktik penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam merupakan tindakan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat.
“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegas Taruna.
Ia menambahkan, BPOM akan memperkuat pengawasan dengan melakukan penelusuran rantai distribusi dan produksi, serta menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan dilanjutkan ke proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan OBA mengandung BKO dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan tidak mudah tergiur dengan klaim efek instan. Laporan terhadap produk mencurigakan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai/Loka POM terdekat.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan bangsa. Jangan mudah tergoda promosi yang tak masuk akal, dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh serta masa depan generasi kita,” tutup Taruna Ikrar.
Berikut 15 produk herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya:
- JD Jamu Diet
mengandung BKO sibutramin - Jamu Diet Dosting
mengandung BKO sibutramin - Obat Diet Dokter (TR023776354)
mengandung BKO sibutramin - Beauty Slim
mengandung BKO sibutramin - Obat Diet Herbal
mengandung BKO sibutramin - Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
mengandung BKO sildenafil - Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112 – Mutiara Perkasa, Tangerang-Indonesia)
mengandung BKO sildenafil sitrat - Jrenk Jos X (TR054335881 – PT Herbal Farma Jkt)
mengandung BKO sildenafil sitrat - Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947 – PT IZTANA ZAWIYAH)
mengandung BKO sildenafil sitrat - Chang Sanx (POM TI: 093053147-PJ Akar Majur)
mengandung BKO parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat. - Tokcer (TR005101984 – PJ Sinar Jaya)
Produk mengandung BKO natrium diklofenak - Sari Daun Kelor (TR183449168 – PJ Sumber Sehat)
mengandung BKO parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak. - Buah Merah Rimba (POM TR No.034334855 – PT. Raja Farma Sukses-Jakarta)
mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak. - Garciana Tokcer (POM TR No.043230891-PJ GS Super Gaciana Jakarta-Indonesia)
mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol. - Pas-ti Joss (Dep. Kes. RI TR No.003202171-PJ Sinar Maju)
mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol.
