Jakarta,gpriority-Dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 467 tahun 2020 tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020 merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip Tempo pada Kamis (28/5/2020) mengatakan, bahwa surat yang sudah diunggah di laman disdik.jakarta.go.id, tanggal tersebut merupakan hari pertama masuk sekolah bagi seluruh sekolah, namun untuk peserta didik PAUD,TKLB, Kelas I SD dan SDLB,Kelas VII SMP dan SMPLB,kelas X SMA,SMALB dan SMK ada pengecualian. Karena harus menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“ Setelah masuk, para murid akan menjalani MPLS selama tiga hari. Barulah pada hari kamis (16/7/2021) kegiatan belajar mengajar dimulai,” tutup Nahdiana. (Hs)
