
Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Minyaklintahpapuaherbal
Jakarta, GPriority.co.id-Dalam siaran persnya secara tertulis, Selasa (4/7) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 8 obat tradisional yang disinyalir merusak ginjal dan hati.
“ Yang pertama obat tersebut tidak mengantongi izin dari BPOM sehingga tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, mutu serta kualitasnya. Kedua setelah diteliti mengandung bahan obat kimia,” ucap Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Berikut daftar obat tradisional berbahaya yang dilarang konsumsi oleh BPOM:
1. Tawon Klanceng. Tanpa izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ini beredar di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
2. Montalin, tanpa izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ini beredar di seluruh Indonesia.
3. Wantong. Obat yang beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB juga tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
4. Xian Ling. Tanpa izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ini dijual di Jawa, Kalimantan dan NTT.
5. Gelatik Sari Manggis. Obat yang dibuat dari ekstrak kulit manggis ini tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ini banyak dijumpai di Sumatera, Jawa dan NTT.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani. Obat mujarab buat sakit gigi ini ternyata tidak pernah mendaftarkan diri ke BPOM sehingga tidak memiliki izin edar. Tak hanya itu obat yang banyak dijumpai di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua juga mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki cap Beruang. Obat kuat yang beredar di Sumatera, Jawa, Bali dan Papua hingga saat ini tidak memiliki surat edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua. Obat kuat paling terkenal di Indonesia dan juga berkhasiat menambah vitalitas seks pria menjadi salah satu yang dilarang dikarenakan tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.