Once Mekel Sebut Sistem Royalti Indonesia Berasal dari Tekanan Dunia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Once Mekel. Foto: Istimewa Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Once Mekel. Foto: Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Once Mekel, mengungkap sejarah kelam di balik lahirnya sistem royalti musik di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Once menyebut bahwa sistem royalti nasional bukan berkembang dari kesadaran internal, melainkan muncul akibat tekanan dunia internasional.

Once menjelaskan bahwa fondasi perlindungan hak cipta Indonesia justru baru dibangun setelah komunitas musik global mengecam keras sikap Indonesia pada era 1980-an.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan tragedi kelaparan Ethiopia yang pada saat itu memicu lahirnya konser amal berskala besar seperti Live Aid dan lagu “We Are the World”.

Menurut Once, rekaman karya amal tersebut diputar dan dijual di Indonesia, namun tidak ada dana royalti yang disalurkan untuk membantu korban kelaparan.

“Diketahui tidak ada aliran royalti dari Indonesia. Maka dunia musik, dunia, marah-marah sama Indonesia,” tegasnya, Selasa (18/11).

Sebelum itu, Once mengawali paparannya dengan penekanan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dalam pembangunan bangsa. Ia menyebut negara-negara maju berkembang pesat karena lebih dahulu memiliki budaya menghormati karya intelektual.

“Kalau kita belajar dari sejarah negara-negara maju, mereka maju pertama kali karena hak ciptanya,” ujar Once.

Mantan vokalis Dewa 19 ini juga menyoroti ketertinggalan Indonesia dalam mengadopsi standar global. Ia mengungkap bahwa Konvensi Bern 1886, yang menjadi pilar perlindungan hak cipta internasional, tidak diratifikasi Indonesia setelah kemerdekaan.

Keputusan itu, menurutnya, diambil agar Indonesia dapat menggunakan teknologi dan karya seni dari luar negeri tanpa kewajiban membayar royalti.

“Bayangkan, saat kita berjuang untuk Sumpah Pemuda, mereka sudah meratifikasi, mereka sudah bikin revisi dari konvensi sebelumnya,” jelas Once, merujuk pada revisi Konvensi Bern yang dilakukan pada 1928.

Puncak tekanan internasional terhadap Indonesia terjadi pada pertengahan 1980-an, ketika kemarahan komunitas musik dunia memaksa pemerintah mulai membangun sistem royalti yang lebih modern. Dampaknya terlihat pada 1990, ketika Lembaga Kolektif Manajemen (LKM) pertama, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), resmi berdiri dengan prakarsa Candra Darusman dan Enteng Tanamal.

“Baru tahun 1990-an,” tutup Once, menegaskan bahwa kesadaran nasional terhadap pentingnya royalti dan perlindungan hak cipta masih relatif baru dan lahir dari tekanan global, bukan inisiatif sendiri.