Jakarta,Gpriority-Indonesia mengembangkan konsep wawasan nusantara dengan melihatnya ke dalam politik kewilayahannya. Kewilayahan yang diperjuangkan telah diterima sebagai konsep wilayah nusantara dalam United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982.
Sejak itu semua wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis menjadi modal dasar pembangunan nasional.
Tidak hanya itu Indonesia juga berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Hak negara ini diselenggarakan oleh Pemerintah, dengan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan yang terkait dengan upaya pengelolaan sumber daya kelautan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional. Fungsi-fungsi pemerintahan yang dimaksud antara lain fungsi perlindungan, fungsi pertahanan, dan fungsi penegakkan hukum yang terkait dengan keamanan laut.
“Dalam konteks itu, di laut lepas Pemerintah wajib Memberantas kejahatan internasional.Memberantas siaran gelap,melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial. Melakukan pengejaran seketika, mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait.Terakhir berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional. (UU No.32/2014),” Ucap “Laksma TNI Suradi AS selaku Staf Khusus Kasal.
Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut berdasarkan UU No.32/2014.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagaimana dimaksud di atas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Terhadap eksistensi Bakamla ini, maka pertanyaan yang manarik untuk dijawab secara konseptual dan faktual adalah Bagaimana efektivitas Bakamla dalam melaksanakan fungsi pengakan hukum di perairan laut Indonesia?
Dari analisis deskriptif kejelasan tujuan yang hendak dicapai diperoleh suatu gambaran konseptual bahwa Bakamla sudah cukup maksimal dalam mendeskripsikan kejelasan tujuan yang hendak dicapai dalam menjabarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.
Kejelasan tujuan yang hendak dicapai tersebut terdeskripsikan dalam penyusunan kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,penyelenggaraan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.Operasi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;sinergitas dan memonitoring pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; pemberian dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait, dan terakhir pemberian bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. (So)