Jakarta, GPriority.co.id – Isu Tapera saat ini menjadi perdebatan bagi masyarakat Indonesia, setelah pemerintah Indonesia menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam pasal tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja negeri, swasta, dan mandiri. Mereka harus berusia minimal 20 tahun dan sudah berstatus kawin.
Kebijakan baru ini mengharuskan gaji para pekerja di Indonesia baik pegawai negeri, swasta, hingga pekerja lepas akan dipotong sebesar tiga persen.
Potongan gaji tiga persen setiap bulan ini nantinya akan dimasukan ke dalam dana rekening Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Adapun dilansir dari laman tapera.go id, tujuan dibentuknya Tapera adalah untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik. Serta, sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, berikut poin-poinnya:
- Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Foto : BP Tapera
