Bali, GPriority.co.id – Guna mencegah banjir, Gubernur Bali, I Wayan Koster, tengah menyiapkan Perda (Peraturan Daerah) terkait larangan alih fungsi sawah menjadi hotel dan restoran, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Selasa (16/9).
“Mulai tahun ini kita menggarap Perda. Sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali untuk menangani banjir ini, dengan tidak lagi memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas, menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” tegasnya.
Gubernur Koster menyebut, larangan alih fungsi lahan ini mengikuti arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), dan menyebutnya sebagai salah satu penyebab utama banjir besar di Bali yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, untuk lahan yang dialihfungsikan menjadi rumah pribadi, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bali akan menerapkan izin selektif. Hanya pemilik lahan yang boleh membangun, dan hanya untuk perumahan. Bukan bangunan komersial.
Sebagai informasi, aturan tersebut juga sejalan dengan Rencana Pembangunan 100 Tahun Bali (2025-2125), yang pada dasarnya melarang alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial sama sekali.
Merespon pernyataan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik langkah Gubernur Koster, dan menilai jika penghentian alih fungsi lahan sangatlah penting guna menjaga daya dukung lingkungan Bali.
Hanif menekankan pentingnya optimalisasi bangunan yang sudah ada, peningkatan kapasitas, serta pemanfaatan ruang yang lebih efisien tanpa memperluas lahan. Menurut Hanif, kebijakan tersebut sangatlah krusial, mengingat kondisi lingkungan Bali sudah rentan dalam menghadapi tekanan alam.
Sebelumnya, banjir melanda Bali pada Selasa (9/9) lalu akibat hujan deras. Banjir tersebut menewaskan 16 orang, satu hilang, dan sebanyak 562 warga lainnya terpaksa harus mengungsi.
Menurut data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), banjir di Bali ini terjadi pada 120 titik di tujuh kabupaten/kota. Diantaranya Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan, Karangasem, Jembrana, hingga Klungkung. Selain itu, ada 18 titik tanah longsor yang dilaporkan di beberapa wilayah.
Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bali pun menetapkan status tanggap darurat bencana dalam satu pekan, guna mempercepat penanganan evakuasi dan pemulihan.
