Hadirkan Solusi, Pemkot Makassar Pastikan Tidak Ada Pemangkasan PPPK

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin/Foto : Dok. Humas Pemkot Makassar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin/Foto : Dok. Humas Pemkot Makassar

Makassar, GPriority.co.id – Di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat saat ini, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) menegaskan tidak akan melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun pengurangan pegawai.

Dilansir dari laman Sulselsatu pada Sabtu (4/4), kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan seluruh tenaga PPPK sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tidak ada rencana merumahkan atau pun mengurangi jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.

“Apapun kebijakannya, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan,” tegas Munafri dalam keterangannya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang sebelumnya sempat khawatir terhadap isu pemangkasan pegawai akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai. Diketahui, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD, yang membuat banyak daerah harus melakukan penyesuaian anggaran.

Namun, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda. Alih-alih melakukan efisiensi dengan cara pengurangan pegawai, pemerintah daerah justru berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini dinilai sebagai strategi jangka panjang yang lebih berkelanjutan. Pemkot Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,3 triliun pada tahun 2026 untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan gaji PPPK tetap terbayarkan.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan sektor pajak daerah, membuka potensi ekonomi baru, serta menutup kebocoran pendapatan. Strategi ini diharapkan mampu menjadi solusi tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

PPPK Garda Terdepan dalam Pelayanan Publik

Munafri menegaskan bahwa PPPK merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga keberadaannya tidak bisa dipandang sebagai beban anggaran semata.

“PPPK adalah bagian penting pelayanan publik dan harus kita pertahankan,” ujarnya.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025, Pemkot Makassar telah mengangkat sekitar 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan kebijakan terbaru ini, seluruh pegawai tersebut dipastikan tetap bekerja tanpa ancaman pemutusan hubungan kerja.

Kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat dari Universitas Hasanuddin menilai langkah Pemkot Makassar sebagai kebijakan yang berpihak pada tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, Pak Wali Kota Makassar justru hadir dengan kebijakan yang melindungi tenaga kerja PPPK,” ungkap Adi Suryadi Culla, Akademisi FISIP Universitas Hassanuddin, dikutip dari postingan Instagram @pemkot.makassar.

Selain Pemkot Makassar, langkah serupa juga dijalankan oleh Pemkot Semarang yang memastikan tidak adanya pemangkasan atau pengurangan PPPK pada tahun 2026, meskipun adanya keterbatasan anggaran. Menurut laporan Kompas, Pemkot Semarang memastikan jika saat ini belanja pegawai masih aman.

Di tengah kondisi banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai akibat tekanan fiskal, keputusan ini dinilai sebagai terobosan yang patut dicontoh. Pemerintah daerah dinilai tidak hanya fokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Selain menjaga kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga berperan penting dalam menjaga kualitas layanan publik. Dengan tidak adanya pengurangan PPPK, pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.