Hukum Eyelash Extension, Sulam Alis dan Filler Dagu dalam Pandangan Islam

Tampil cantik menjadi salah satu impian setiap wanita. Selain itu, tampil cantik juga termasuk dalam bagian dari keindahan dalam Islam. Karena Allah swt. Maha Indah dan mencintai keindahan. Berbagai cara dilakukan oleh wanita untuk bisa tampil cantik. Usaha yang dilakukan pun beragam, seperti rutin menggunakan skincare, rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan sehat, hingga proses operasi rela dilakukan agar bisa terlihat eye catcing.

Namun, tahukah ladies bahwa ada usaha-usaha wanita yang dilakukan untuk tampil cantik namun justru haram bagi syariat Islam? Diantaranya seperti menanam bulu mata atau eyelash extension, menyulam alis, dan filler dagu. Berikut adalah penjelasan mengapa eyelash extension, sulam alis dan filler dagu haram menurut pandangan Islam.

Eyelash Extension
Eyelash extension atau dikenal juga dengan sambung bulu mata adalah prosedur kecantikan yang dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang panjang dan lentik dengan cara menempelkan serat buatan ke pangkal bulu mata alami, dengan mediasinya yang menggunakan lem sehingga bisa bertahan sekitar satu bulan. Hal ini sama saja dengan tindakan menyambung rambut yang diharamkan oleh Nabi Muhammad saw. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung…,” (HR. Bukhari).

Namun, ada ulama yang mengatakan jika seseorang yang terlahir tidak memiliki fungsi normal pada bulu matanya, sehingga tidak seperti orang biasa yang memiliki bulu mata normal. Maka ia boleh untuk memasang bulu mata dalam rangka pengobatan atau disebut juga dengan menormalkan dirinya dengan oranglain. Dalam hal ini karena bulu mata berfungsi untuk melindungi mata dari benda asing yang dari ancaman berbahaya yang mungkin menyebabkan kerusakan mata, seperti debu, pasir, serangga, dan lainnya. Selain itu, bulu mata juga berfungsi untuk menyaring cahaya yang masuk ke mata mengingat tidak semua cahaya baik untuk kesehatan mata.

Sulam Alis
Sulam alis merupakan prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna. Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli atau yang disebut juga dengan feathering. Hal ini dihukumi dengan tato. Diriwayatkan dari Abu Hurairh dan Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, dan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula dengan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR Bukhari dan Muslim).

Terlebih jika dalam proses pembuatannya dilakukan dengan melukai diri sendiri yakni dengan menusuk-nusukkan jarum dan tinta yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal. Selain berisiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram.

Filler Dagu
Filler dagu merupakan prosedur kecantikan dengan membentuk rahang dan dagu agar terlihat lebih tajam dan memperbaiki penampilan wajah. Filler dagu dilakukan dengan prosedur dermal filler, yakni suntikan cairan asam hialuronat ke jaringan lunak di bawah kulit tanpa pembedahan untuk menambah volume serta mengatur bagian tertentu dari wajah seseorang. Filler dagu memberikan ukuran, bentuk serta proyeksi dagu yang membuat dagu lebih tirus, panjang, lebih simetris bahkan dapat mengatasi kerutan halus. Hal tersebut dapat dihukumi sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah dan haram dilakukan.

Jika kita lihat dalam QS. An-Nisa 119, Allah berfirman “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Pada dasarnya, mengubah bentuk awal seperti filler dagu, menyulam alis dan menanam bulu mata tentu haram dilakukan. Karena hal tersebut dapat mendatangkan bahaya (mudharat) yang lebih besar daripada manfaat yang didapat. Mudharat yang dimaksud seperti iritasi, alergi, bahkan kerusakan. Ada riwayat yang mengatakan bahwa tidak boleh mengundang suatu mudharat yang lebih besar daripada manfaat yang didapat.

Namun, jika prosedur menanam alis, menyulam bulu mata atau filler dagu dilakukan karena memperbaiki kecacatan atau mengobati penyakit, maka hukumnya menjadi halal. Karena hal ini mendatangkan manfaat yang lebih besar.(Nad)