Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemenkop UKM
Jakarta, GPriority.co.id – Imbas adanya praktik predatory pricing di platform social commerce kini makin dirasakan. Beberapa waktu lalu para pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengeluh akibat menurunnya permintaan produk pakaian dan tekstil. Kini, para pelaku usaha dan industri tekstil di Jawa Barat (Jabar) yang terancam bangkrut akibat berhenti berproduksi.
Di kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Jawa Barat contohnya, adalah sebagai kawasan sentra pertekstilan yang setiap harinya ramai aktivitas produksi. Namun, mulai dari lebaran hingga saat ini, beberapa pabrik tak mampu lagi bertahan karena sepinya permintaan pasar yang tentunya berakibat pada penurunan produksi.
Hal ini disaksikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat berkunjung ke beberapa pabrik tekstil di Majalaya, pada (24/9). Dalam kunjungan tersebut Teten melihat secara nyata kondisi terkini pabrik dan menerima keluhan beberapa pelaku UKM tekstil di sana.
“Kami bersama para pelaku industri pakaian jadi dan tekstil membahas tentang hal ini dan memang ada penurunan yang cukup drastis karena pelaku UMKM yang memproduksi pakaian muslim, kerudung, pakaian jadi yang dijual di pasar grosir seperti Tanah Abang, ITC Kebon Kelapa, Pasar Andir terpantau anjlok. Akibatnya permintaan terhadap pakaian, kain, dan tekstil menurun drastis,” ucap Menteri Teten dalam keterangan resminya.
Dalam diskusi bersama pelaku usaha dan sejumlah pihak terkait, Teten mengatakan, produk mereka kalah bersaing bukan karena kualitas, tetapi soal harga yang tidak masuk Harga Pokok Penjualan (HPP) pelaku UKM/IKM tekstil yang tidak mampu bersaing.
“Saya mendapat informasi ada indikasi marak impor pakaian jadi maupun produk tekstil yang tak terkendali. Harga yang murah ini adalah predatory pricing di platform online, memukul pedagang offline dan dari sektor produksi konveksi juga industri tekstil dibanjiri produk dari luar yang sangat murah,” ungkap Teten.
Menurut Teten, hal itu terjadi lantaran tidak berjalannya aturan safe guard dengan semestinya. Karena itu, pemerintah terus berupaya untuk membenahi dan berkoordinasi dengan Mensesneg untuk langkah ke depan.
“Sebab sekali lagi, kewenangan ini ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Presiden Jokowi pun sudah mengatakan secepatnya ada Undang-Undang yang mengaturnya. Presiden sudah menyampaikan akan meninjau kembali perdagangan online, yang dalam waktu dekat akan dibahas. Itu termasuk yang sudah kita usulkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kan sudah selesai tinggal ditetapkan saja,” pungkas Teten.
