Ini Makna, Syarat hingga Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN yang Akan Dihapus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI/Foto : Dok Tangkapan Layar YouTube MPRGOID

Jakarta, GPriority.co.idPresiden Prabowo Subianto berencana menghapus tantiem bagi Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karena dinilai itu hanya akal-akalan para pejabat tersebut.

Bahkan, Prabowo pribadi mengaku tidak mengetahui makna dari tantiem itu sendiri.

“Saya hilangkan tantiem. Sayapun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem. Masa ada Komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” kata Prabowo dalam pidatornya di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8). 

“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, Direksipun tidak perlu tantiem kalau rugi. Dan untungnya, harus untung bener. Jangan untung akal-akalan. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau Direksi itu, kalau Komisaris itu keberatan, segera berhenti,” tegas Prabowo.

Lantas apa itu tantiem?

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem adalah Penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian. 

Dalam Pasal 102 disebutkan syarat pemberian tantiem kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagai berikut :

a. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

b. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN; 

c. Capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN; dan 

d. Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN. 

Kemudian dalam Pasal 106 ayat 1 dijelaskan komposisi besaran tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, yakni: 

a. Wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari direktur utama BUMN; 

b. Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari direktur utama BUMN; 

c. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% dari direktur utama BUMN; 

d. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN; dan 

e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90%  dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

Pewarta : Fifi Abdurahman