Tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Tahapan kampanye, akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember (71 hari).
Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember.
Untuk fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember.
Penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember, penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.# (Langen Ayu)
