Hanya tinggal beberapa bulan lagi menuju pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, yakni akan digelar pada 9 Desember nanti. Bahkan tahapannya sudah dimulai sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya peraturan PKPU tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis pun segera menerbitkan surat telegram nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, surat telegram tersebut berisi beberapa poin yang diperintahkan kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam rangka Pilkada 2020.
“Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik,” kata Awi di Mabes Polri, Senin (22/6).
Para Kasatwil juga diperintahkan untuk melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait lainnya. Selanjutnya Kapolri, seperti dituturkan Alwi, juga meminta para Kasatwil untuk menyusun rencana operasi sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.# (Langen Ayu)