Jakarta,Gpriority-DPR RI meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.99/202/2012 karena dinilai menghalangi pelepasan narapidana sebagai upaya mengurangi kepadatan dalam LP/Rutan.
Pelepasan napi ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran covid-19 di LP tersebut.
Dijelaskan oleh Nasir Djamil anggota Komisi III DPR RI,Rabu (1/4),”Pada saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III menilai peraturan itu diskriminatif sehingga minta direvisi atau dicabut.”
Permintaan dari DPR RI mendapat sambutan dari Menkumham Yasonna.Menurut Yasonna permintaan ini akan dilaporkan pada ratas dan akan diminta persetujuan presiden soal revisi emergency ini.
“Sekarang yang jadi perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna merinci setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Yasonna.
Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. “Ini sebanyak 300 orang,” lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. “Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah,” kata dia.
Kriteria terakhir berlaku bagi narapidana Warga Negara Asing yang berjumlah 53 orang.
Selain itu, Yasonna juga merinci sekitar 5.556 narapidana telah dibebaskan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas hingga Rabu (1/4).
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(Hs)