Jadi Media Konsumsi Narkotika, Kepala BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4) kemarin/Foto : Dok. YouTube TVR Parlemen

Jakarta, GPriority.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas temuan meningkatnya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika di Indonesia.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4) kemarin, Suyudi menegaskan bahwa fenomena peredaran narkotika melalui vape kini semakin masif dan mengkhawatirkan. Ia menyebut kondisi ini membutuhkan langkah tegas dari pemerintah melalui regulasi yang lebih kuat.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat tersebut, sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Rabu (8/4).

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam cairan vape. Suyudi menjelaskan bahwa dari ratusan sampel yang diuji, terdapat 11 sampel yang mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” lapor Suyudi.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi BNN untuk mendorong pelarangan vape, terutama karena perangkat ini dinilai mempermudah penyalahgunaan zat berbahaya. Suyudi menilai bahwa selama vape masih beredar bebas, potensi penyalahgunaan akan sulit dikendalikan.

Ia menambahkan bahwa jika vape sebagai alat dilarang, maka peredaran cairan yang mengandung zat terlarang juga dapat ditekan secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata Suyudi.

Disamping itu, Suyudi juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat dan kompleks. Saat ini, secara global telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Sementara di Indonesia, terdapat sekitar 175 jenis NPS yang telah terdeteksi beredar.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika terus berkembang dengan berbagai bentuk baru, termasuk melalui media vape yang sebelumnya tidak banyak terdeteksi sebagai sarana penyalahgunaan.

Terkait dengan kandungan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa zat tersebut telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penanganan kasus penyalahgunaannya saat ini masih terbatas pada undang-undang kesehatan yang memiliki sanksi lebih ringan.

Hal ini dinilai menjadi celah hukum yang perlu diperbaiki melalui revisi undang-undang narkotika. Dengan memasukkan vape sebagai objek yang diatur secara tegas, BNN berharap penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dapat lebih efektif.

Bandingkan Dengan Kebijakan Negara ASEAN Lainnya

Suyudi juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut bahwa beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.

“Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” ujarnya.

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan usulan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang semakin beragam.