Jakarta, GPriority.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan sebuah aturan baru yang menghapus sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan. Terbaru, sistem kelas ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan aturan ini juga akan berlaku di semua rumah sakit, paling lambat pada bulan Juni 2025 mendatang.
Penggantian sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang disahkan Presiden Jokowi pada Rabu (8/5) lalu.
Dikutip dari laman RRI, berdasarkan Pasal 1 ayat (4)b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Penerapan KRIS ini menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap peserta.
Jika sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan pelayanan nonmedis sesuai kelas, namun pada KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan pada satu kelas yang sama rata.
Dengan adanya kebijakan ini, nantinya semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun nonmedis. Dengan demikian, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan sistem KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendukung penerapan KRIS, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat.
“Prinsipnya kami setuju, ini program yang sudah bagus. Kita lihat juga kami ini sebagai program yang amanah. Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat itu betul-betul diberikan secara berkualitas. Secara baik, aman, nyaman, dan membuat masyarakat dilayani dengan optimal dari segala macam jenis pelayanan kesehatan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki), dilansir dari laman RRI.
Foto : BPJS Kesehatan