Jakarta dan IKN Diusulkan Jadi Twin Cities, Apa Artinya?

Jakarta dan IKN Diusulkan Jadi Twin Cities, Apa Artinya?

Jakarta, GPriority.co.id – Jakarta dan IKN diusulkan jadi twin cities. Hal ini disampaikan oleh Mantan kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.

Menurut usulan Bambang, Jakarta dan IKN dapat sama-sama berstatus ibu kota. Pria  yang saat ini menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, menyebutkan usulan tersebut berasal dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).

Dengan konsep twin cities, ASPI mengusulkan agar Jakarta dan IKN berbagi tugas, satu kota berperan sebagai ibu kota secara legal (de jure) dan satu kota lagi menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).

Nantinya, usulan ASPI terkait konsep Jakarta dan IKN twin cities tersebut, akan diteruskan kepada Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.

ASPI menjadikan konsep twin cities ini sebagai solusi untuk pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Arti Konsep Jakarta dan IKN Twin Cities

Berdasarkan penuturan Ketua ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang, konsep twin cities artinya Jakarta dan IKN dapat menjalankan fungsi secara bersamaan.

Menurut Adiwan, Jakarta bisa saja mempunyai peranan sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto.

IKN juga bisa berfungsi sebagai non-pemerintahan seperti pusat edukasi dan riset yang diikuti dengan perpindahan secara bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian atau lembaga yang relevan.

Namun jika Keppres sudah ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN dapat menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto.

Tetapi, jika pada realitanya Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dan mendorong penerapan IKN sebagai jangka panjang sampai tahun 2045 mendatang.

Menanggapi konsep twin cities, Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, mengatakan jika ia setuju dengan konsep tersebut, selama dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Ya tentu itu gagasan bagus-bagus saja. Yang penting nanti perlu dikaji secara mendalam plus minus supaya, intinya kan, akan merupakan maslahat,” kata Suswono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (14/10), dilansir dari Liputan 6.

Kendati demikian, Suswono juga mengatakan jika keputusan terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN, Kalimantan menjadi wilayah pemerintah pusat. Ia dan Cagub Ridwan Kamil (RK) akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Foto : Instagram/@creativox