Jakarta, GPriority.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon menemukan 202 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di kawasan Myawaddy, Kayin State, Myanmar.
KBRI Yangon menjelaskan, sebanyak 144 WNI di antaranya tersebar di tiga lokasi berbeda, dan pihaknya telah berhasil melakukan komunikasi langsung serta mengumpulkan data lengkap yang berisi nama dan nomor paspor mereka.
“KBRI Yangon berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka, yaitu 54 WNI yang sudah berada di wilayah aman di luar pusat aktivitas daring ilegal, 45 WNI di Gate 25, dan 45 WNI di Gate UK999,” tulis KBRI Yango dalam keterangannya dikutip Minggu (2/111/).
Sementara itu, terdapat 58 WNI lain di lokasi keempat yang hingga kini belum dapat memberikan data identitas maupun dokumen perjalanan kepada KBRI.
“Komunikasi dan pendekatan persuasif terus dilakukan agar pendataan dapat segera dilengkapi,” tuturnya.
Terkait data yang sudah lengkap, KBRI Yangon akan segera menyampaikan secara resmi kepada otoritas Myanmar sebagai dasar permohonan pemindahan 90 WNI dari 144 WNI ke lokasi aman serta pengajuan izin keluar (exit permit) bagi seluruh korban.
Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI Yango akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna memperlancar proses pemulangan ke Indonesia.
“Setelah izin diperoleh, proses pemindahan para WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy–Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, KBRI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses pemindahan dan pemulangan berjalan aman dan terkoordinasi
“Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil KBRI,” pungkasnya.
