Kemenag: Review Pemberian Izin Operasional Madrasah Swasta

Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Kemenag.go.id

Jakarta, GPriority.co.id— Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, saat ini tengah mereview pemberian izin mengenai operasional madrasah swasta.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur KSKK Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto menyusul tingginya angka pengajuan izin operasiona dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, Dit KSKK Madrasah bertanggung jawab dalam melakukan penjaminan mutu.

“Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” terang Muchamad Sidik Sisdiyanto saat memberikan sambutan dalam Koordinasi Review Pelaksanaan Izin Operasional Madrasah di Jakarta, Senin (25/9/2023), melansir dari Kemenag.go.id.

“Melalui review pelaksanaan izin operasional madrasah, kita dapat memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Kemenag, sehingga siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan zaman,” tambahnya.

Berdasarkan data EMS (Education Management Information System), hingga akhir 2022 tercatat ada 86.681 madrasah, terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95 persen) dan 4.046 madrasah negeri (5 persen).

Sejumlah madrasah swasta ada juga yang mengusulkan penutupan karena sudah tidak mampu lagi menjalankan proses pembelajaran. Sementara itu, untuk pengajuan izin operasional, hingga Juli 2023 mencapai 1.000 pengajuan madrasah swasta baru.

Sidik menjelaskan, ada tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam izin operasional tersebut. Ini berkaitan dengan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu madrasah swasta yang masih dinilai rendah.

Kedua, berdirinya sebagian madrasah swasta tidak berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan.

Sementara yang ketiga, masalah ini berkenaan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan. Berdasarkan data mutu layanan madrasah, masih ada 14.988 madrasah yang terakreditasi C, sebanyak 18.321 madrasah belum terakreditasi, dan 374 madrasah tidak terakreditasi.

Sidik Sisdiyanto berharap, review ini dapat merumuskan empat perubahan, antara lain:

-Memastikan kualitas pendidikan madrasah berkualitas tinggi yang relevan dengan perkembangan zaman.

-Mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, baik dalam hal kurikulum, manajemen, dan sumber daya manusia.

-Mendorong inovasi pendidikan Islam.

-Upaya menjaga akuntabilitas madrasah dalam menjaga mutu pendidikan Islam di seluruh Indonesia.