Kemenhub Uji Coba Quick Win Penanganan ODOL Mulai 1 Juni 2026

Truk sumbu tiga/Foto Kemenhub

Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan uji coba langkah percepatan (quick win) penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 1 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuju target Zero ODOL 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengawasan konvensional. Menurutnya, pengawasan praktik ODOL membutuhkan sistem dan aplikasi yang lebih presisi serta transparan.

“Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya. Pertama soal sistem dan aplikasi yang dibangun harus dapat mengawasi secara objektif, presisi, dan 24 jam dengan berbasis IT, prosesnya diharapkan akan lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara pengemudi dengan petugas,” kata Aan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penguatan pengawasan berbasis teknologi juga menjadi upaya untuk meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini masih kerap terjadi. Jika nantinya ditemukan praktik pungli dalam proses pengawasan angkutan barang, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Selain penguatan sistem pengawasan, Aan mengatakan variabel kedua dalam langkah percepatan ini adalah penguatan prasarana. Ditjen Hubdat akan mengoptimalkan titik penimbangan angkutan barang, baik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) maupun ruas jalan tol yang dilengkapi teknologi Weight In Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO) yang terhubung dengan sistem ETLE atau pengawasan digital.

“Pengawasan perlu dilakukan sejak awal titik pemuatan barang termasuk di kawasan industri, jadi kendaraan yang menuju jalan umum diharapkan sudah memenuhi ketentuan muatan dan dimensi. Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya,” jelasnya.

Aan menambahkan, variabel ketiga dalam langkah percepatan ini adalah harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) agar pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik ODOL dipahami dengan persepsi yang sama. Mulai dari proses deteksi pelanggaran, validasi data, pengiriman surat konfirmasi, hingga penilangan dan penegakan hukum.

Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga tengah berjalan guna menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan ekosistem angkutan barang saat ini.

“Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan Over Dimension Over Load ini harus satu persepsi. Sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan,” pungkas Aan.