Kemenkum Resmikan 2.651 Posbankum di Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Gpriority.co.id – Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan, Senin (9/3). Posbankum diharapkan menjadi ruang edukasi, konsultasi, dan penyelesaian persoalan hukum secara kekeluargaan, sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Lampung.

Posbankum yang tersebar di 2.651 desa dan kelurahan itu berada di 13 Kabupaten dan 2 amunisi. Peresmian tingkat Provinsi Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa. Hal itu dikemukakan oleh Menkum Supratman Andi Agtas.

“Posbankum menjadi langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan restorative justice,” ujarnya dalam rilis Kemenkum.

Lebih lanjut dikatakan, Posbankum perlu dipandang sebagai ekosistem gotong royong dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice. “Disinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan masyarakat. “Posbankum diharapkan menjadi ruang pelayanan, edukasi dan konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, sehingga seluruh masyarakat harus memiliki akses terhadap keadilan tanpa perbedaan kelas,” katanya.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, serta tokoh masyarakat, Kemenkum berharap Posbankum menjadi ruang edukasi, konsultasi, dan penyelesaian persoalan hukum secara kekeluargaan, sejalan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Lampung.

Sebagai informasi, Posbankum adalah salah satu program yang mendukung Asta Cita Presiden Indonesia yang merupakan wadah bagi masyarakat desa/ kelurahan untuk mendapatkan layanan berupa ; layanan informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta layanan rujukan advokat.

Foto : Kemenkum