Kementerian PANRB Dukung Sekolah Rakyat Berjalan Berkelanjutan

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan mendukung penyelenggaraan sekolah rakyat. Dukungan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025.

Dalam hal ini, Kementerian PANRB berperan sebagai instansi pendukung dalam dua hal, yaitu pada aspek kelembagaan dan SDM melalui penguatan organisasi yang dikoordinasikan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kemensos serta fasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan.

“Peran Kementerian PANRB ini harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung operasional sekolah rakyat agar benar-benar bisa dijalankan secara berkelanjutan dan profesional,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini pada Rapat Tingkat Menteri terkait pembahasan Inpres No.8/2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Jakarta, Selasa (8/7).

Rini menjelaskan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Sekolah Rakyat berada dibawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, bersama dengan Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial yang sudah ada saat ini.

“Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial yang sudah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional,” jelasnya.

Sebagai penguatan kelembagaan, Sekolah Rakyat dirancang mengacu pada Permendikbud No. 6/2019, dengan mempertimbangkan lokasi dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan.

“Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 8/2025, saat ini telah diusulkan 200 Sekolah Rakyat dengan jenjang Pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu untuk pemenuhan kebutuhan guru, Kementerian PANRB bersama Kemendikdasmen berkolaborasi dalam pemenuhan Kebutuhan Guru pada Sekolah Rakyat.

“Dengan demikian, peran Kementerian PANRB tidak hanya menfasilitasi pemenuhan guru, tetapi juga mengawal proses seleksi yang adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Ini penting agar sekolah rakyat tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga memiliki guru yang kompeten dan sesuai kebutuhan lapangan,” tuturnya.

Foto: dok.Kementerian PANRB